Kampung Panca Mulia

Kec. Banjar Baru, Kab. Tulang Bawang
Prov. Lampung

Loading

Kampung Panca Mulia

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kampung Panca Mulia Kec. Banjar Baru Kab. Tulang Bawang, Provinsi Lampung | Kantor Kampung Panca Mulia Membuka Pelayan Publik pada Hari Senin - Jum'at Pukul 09.00 - 15.00 WIB

Berita Kampung

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kami menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kampung Panca Mulia mengenai hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hak Mendapatkan Informasi Publik Setiap warga negara, termasuk masyarakat Kampung Panca Mulia, memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang dimiliki oleh Pemerintah Kampung Panca Mulia. Informasi publik yang dapat diminta meliputi data, dokumen, kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat.

Pejabat Pengelola Informasi Publik Desa (PPID) Kampung Panca Mulia telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kampung Panca Mulia. PPID Kampung Panca Mulia bertugas sebagai penghubung antara masyarakat dengan informasi publik yang dimiliki oleh Kampung Panca Mulia.

Tata Cara Mengajukan Permohonan Informasi Publik Untuk mendapatkan informasi publik dari Kampung Panca Mulia, masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan mengikuti tata cara sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan informasi publik yang tersedia di Kantor Kampung Panca Mulia atau dapat diunduh melalui website resmi Kampung Panca Mulia.
  2. Menyampaikan formulir permohonan informasi publik secara tertulis ke Kantor Kampung Panca Mulia.
  3. Memastikan bahwa permohonan dilengkapi dengan informasi yang jelas dan lengkap, termasuk identitas pemohon dan rincian informasi yang diminta.
  4. Permohonan informasi publik dapat disampaikan langsung atau melalui pos ke alamat Kantor Kampung Panca Mulia.

Proses Penanganan Permohonan Informasi Publik Setelah permohonan informasi publik diterima oleh PPID Kampung Panca Mulia, proses penanganan akan dilakukan sebagai berikut:

  1. PPID Kampung Panca Mulia akan melakukan verifikasi dan penelitian terhadap permohonan yang diajukan.
  2. Apabila permohonan informasi publik dinyatakan valid, PPID Kampung Panca Mulia akan mengambil tindakan untuk memperoleh dan menyediakan informasi yang diminta.
  3. Jika terdapat informasi yang tidak dapat diungkapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, PPID Kampung Panca Mulia akan memberikan penjelasan secara tertulis kepada pemohon.

Batas Waktu Penanganan Permohonan Informasi Publik PPID Kampung Panca Mulia akan menindaklanjuti permohonan informasi publik dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan. Jika terdapat kebutuhan tambahan waktu, PPID Kampung Panca Mulia  akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.

Penggantian Biaya Pemohon informasi publik dapat dikenakan biaya penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya yang dikenakan akan meliputi biaya reproduksi, penggandaan, dan/atau pengiriman informasi yang diminta. Rincian biaya akan diinformasikan kepada pemohon sebelum proses penggantian biaya dilakukan.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Apabila terdapat perbedaan pendapat atau sengketa terkait dengan permohonan informasi publik, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Pusat atau lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beri Komentar

Kampung

861

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI861penduduk

829

PEREMPUAN

PEREMPUAN829penduduk

1.690

TOTAL

TOTAL1.690penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Kampung untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Kampung

Kepala Kampung

ASEP IMANUDDIN, S.H.

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Kampung

MAMAN RUKMANA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

AZIZ MAULANA, S. Ak

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

BANDI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

RIA MULYANA KRISMA, S. E

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SRI AYU WANDIRA

Tidak Ada di Kantor

Ketua RK 001

WARTINI

Ketua RK 002

SAKI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RK 003

GATI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RK 004

REBO

Tidak Ada di Kantor

Ketua RK 005

ANAS SUHENDRI

Tidak Ada di Kantor

Staff Pelayanan

SITI WULANDARI

Tidak Ada di Kantor

Operator SID

ANITA MUJIATIN, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

Staff Kesejahteraan

ISNAWATI

Tidak Ada di Kantor
Statistik Pengunjung
Hari ini : 259
Kemarin : 443
Total Pengunjung : 1.482.315
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.91
Browser : Tidak ditemukan
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 09:00:00 15:00:00
Selasa 09:00:00 15:00:00
Rabu 09:00:00 15:00:00
Kamis 09:00:00 15:00:00
Jumat 08:30:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 259
Kemarin : 443
Total Pengunjung : 1.482.315
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.91
Browser : Tidak ditemukan
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 09:00:00 15:00:00
Selasa 09:00:00 15:00:00
Rabu 09:00:00 15:00:00
Kamis 09:00:00 15:00:00
Jumat 08:30:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Pemerintah Kampung

ASEP IMANUDDIN, S.H.

Kepala Kampung


Tidak Ada di Kantor

MAMAN RUKMANA

Sekretaris Kampung
Tidak Ada di Kantor

AZIZ MAULANA, S. Ak

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

BANDI

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

RIA MULYANA KRISMA, S. E

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SRI AYU WANDIRA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

WARTINI

Ketua RK 001

SAKI

Ketua RK 002
Tidak Ada di Kantor

GATI

Ketua RK 003
Tidak Ada di Kantor

REBO

Ketua RK 004
Tidak Ada di Kantor

ANAS SUHENDRI

Ketua RK 005
Tidak Ada di Kantor

SITI WULANDARI

Staff Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

ANITA MUJIATIN, S.Kom

Operator SID
Tidak Ada di Kantor

ISNAWATI

Staff Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor