pancamulia.desa.id - Pemerintah Kampung Panca Mulia melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Calon Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun anggaran 2024 pada hari Selasa (23/1/2024) siang.
Musdessus ini di hadiri Kepala Kampung Panca Mulia, Perangkat Kampung, BPK, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan Bhabinkamtibmas serta Ketua RT se-Kampung Panca Mulia.
Ketentuan mengenai BLT-DD ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dimana dalam PMK tersebut Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari pagu anggaran Dana Desa yang diterima.
Adapun Kriteria Calon penerima manfaat BLT DD adalah
1. Kehilangan mata pencaharian
2. Mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau difabel
3. Tidak menerima bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau BPNT
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
Pembahasan dan penetapan dipimpin oleh Ketua BPK Kampung Panca Mulia, setelah melakukan verifikasi dan validasi data calon Penerima KPM BLT Desa, Pemerintah Kampung, BPK dan Ketua RT bersepakat untuk 24 KPM penerima manfaat BLT DD Tahun 2024 yang akan disalurkan selama 12 bulan dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,- untuk tiap KPM.
Berikut adalah Daftar KPM Penerima BLT Desa Tahun 2024 :