Dalam rangka mewujudkan keterbukaan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kami menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kampung Panca Mulia mengenai hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hak Mendapatkan Informasi Publik Setiap warga negara, termasuk masyarakat Kampung Panca Mulia, memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang dimiliki oleh Pemerintah Kampung Panca Mulia. Informasi publik yang dapat diminta meliputi data, dokumen, kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat.
Pejabat Pengelola Informasi Publik Desa (PPID) Kampung Panca Mulia telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kampung Panca Mulia. PPID Kampung Panca Mulia bertugas sebagai penghubung antara masyarakat dengan informasi publik yang dimiliki oleh Kampung Panca Mulia.
Tata Cara Mengajukan Permohonan Informasi Publik Untuk mendapatkan informasi publik dari Kampung Panca Mulia, masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan mengikuti tata cara sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan informasi publik yang tersedia di Kantor Kampung Panca Mulia atau dapat diunduh melalui website resmi Kampung Panca Mulia.
- Menyampaikan formulir permohonan informasi publik secara tertulis ke Kantor Kampung Panca Mulia.
- Memastikan bahwa permohonan dilengkapi dengan informasi yang jelas dan lengkap, termasuk identitas pemohon dan rincian informasi yang diminta.
- Permohonan informasi publik dapat disampaikan langsung atau melalui pos ke alamat Kantor Kampung Panca Mulia.
Proses Penanganan Permohonan Informasi Publik Setelah permohonan informasi publik diterima oleh PPID Kampung Panca Mulia, proses penanganan akan dilakukan sebagai berikut:
- PPID Kampung Panca Mulia akan melakukan verifikasi dan penelitian terhadap permohonan yang diajukan.
- Apabila permohonan informasi publik dinyatakan valid, PPID Kampung Panca Mulia akan mengambil tindakan untuk memperoleh dan menyediakan informasi yang diminta.
- Jika terdapat informasi yang tidak dapat diungkapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, PPID Kampung Panca Mulia akan memberikan penjelasan secara tertulis kepada pemohon.
Batas Waktu Penanganan Permohonan Informasi Publik PPID Kampung Panca Mulia akan menindaklanjuti permohonan informasi publik dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan. Jika terdapat kebutuhan tambahan waktu, PPID Kampung Panca Mulia akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.
Penggantian Biaya Pemohon informasi publik dapat dikenakan biaya penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya yang dikenakan akan meliputi biaya reproduksi, penggandaan, dan/atau pengiriman informasi yang diminta. Rincian biaya akan diinformasikan kepada pemohon sebelum proses penggantian biaya dilakukan.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Apabila terdapat perbedaan pendapat atau sengketa terkait dengan permohonan informasi publik, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Pusat atau lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.